Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat berdasarkan hasil pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2024, bahwa tidak terdapat usulan dari para pemangku kepentingan yang ditujukan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk Tahun Anggaran 2024. Tetapi apa yang akan diusulkan atau yang menjadi prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Tahun Anggaran 2024 banyak yang berorientasi atau melibatkan unsur masyarakat. Program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana yang diuraikan sebagai berikut, antara lain :
a. Bidang Kesekretariatan
Melalui bidang ini usulan program kegiatan masyarakat dengan arah kebijakan untuk :
- Meningkatkan pelayanan administrasi perkantoran;
- Meningkatkan sarana dan prasarana aparatur berikut pemeliharaannya;
- Meningkatkan kualitas SDM aparatur dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
- Meningkatkan disiplin dan etos kerja aparatur; dan
- Peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan, yaitu : - Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
- Kegiatan :
- Perencanaan, Penganggaran, Evaluasi Kinerja Perangskat Daerah;
- Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
- Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
- Administrasi Umum Perangkat Daerah;
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; dan
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
- Sub Kegiatan :
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
- Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
- Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN;
- Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN;
- Koordinasi dan PenyusunanLaporanKeuangan Akhir Tahun SKPD;
- Penyediaan komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor;
- Penyediaan Peralatan Rumah Tangga;
- Penyediaan Bahan Logistik Kantor;
- Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
- Penyediaan Bahan Bacaaan dan Peraturan Perundang-undangan;
- Fasilitasi Kunjungan Tamu;
- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD;
- Penyediaan Jasa Surat Menyurat;
- Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
- Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor;
- Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor;
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan; dan
- Pemeliharaan dan Peralatan Mesin lainnya.
b. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa.
Melalui bidang ini usulan program kegiatan masyarakat dengan arah kebijakan untuk :
- Pengembangan wawasan kebangsaan masyarakat yang menopang kokohnya integrasi nasional dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui peningkatan pemahaman dan pengamalan etika dan moral yang tertuang dalam 4 (empat) Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara, yaitu : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Memantapkan pembauran bangsa di segala aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilandasi jiwa bela negara dan karakter bangsa melalui gerakan revolusi mental; dan
- Memfungsikan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang telah terbentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Melalui program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan, yaitu : - Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan.
- Kegiatan Perumusan kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan.
- Sub Kegiatan :
- Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan; dan
- Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan pelaporan di Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan.
c. Bidang Politik Dalam Negeri
Melalui bidang ini usulan program dan kegiatan masyarakat dengan arah kebijakan untuk :
- Mengembangkan sistem politik yang demokratis yang ditopang dengan kemandirian infrastruktur politik, meningkatnya intraksi politik dan perilaku demokratis masyarakat melalui pendidikan politik; dan
- Memfasilitasi monitoring dan pelaporan penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada di Kabupaten OKU dan koordinasi lintas sektor dengan lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilukada dan instansi terkait lainnya untuk menciptakan Pemilu/Pemilukada yang jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia, serta menciptakan wilayah yang kondusif, yang ditopang dengan manajemen Pemilu/Pemilukada yang semakin profesional, efektif dan mandiri.
Melalui program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan, yaitu : - Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika serta Budaya Politik.
- Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilandan Partai Politik, Pemilu/Pemilukada, serta Pemantauan Situasi Politik.
- Sub Kegiatan :
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilandan Partai Politik, Pemilu/Pemilukada, serta Pemantauan Situasi Politikdi Daerah; dan
- Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilu/Pemilukada, serta Pemantauan Situasi Politikdi Daerah.
d. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan.
Melalui Bidang ini usulan dan program kegiatan masyarakat dengan arah kebijakan untuk :
- Meningkatkan ketahanan ekonomi rakyat dan kualitas integrasi sosial, budaya dan keagamaan melalui penguatan kelembagaan dan pengembangan sumber daya pranata sosial;
- Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat dalam melestarikan budaya daerah; dan
- Memfungsikan pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang telah terbentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Melalui program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan, yaitu : - Program :
- Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan; dan
- Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya.
- Kegiatan :
- Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan; dan
- Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya.
- Sub Kegiatan :
- Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah;
- Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah; dan
- Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah.
e. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
Melalui Bidang ini usulan dan program kegiatan masyarakat dengan arah kebijakan untuk :
- Mendeteksi dan menganalisis gejala dini terjadinya potensi konflik yang mengarah kepada gangguan dan ancaman terhadap ketentraman masyarakat dan stabilitas di daerah;
- Mengatasi dan memfasilitasi penanganan konflik sosial di masyarakat dengan melibatkan peranan lintas sektor dan lembaga vertikal;
- Menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi implementasi kebijakan publik;
- Meningkatkan kemampuan dan sumber daya manusia (SDM) aparatur dalam rangka deteksi dini dan cegah dini melalui pendidikan dan pelatihan intelijen, serta koordinasi dan kerjasama intelijen dengan lembaga vertikal;
- Meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dan potensi yang akan timbul, serta pemantauan terhadap aktifitas orang, tenaga kerja dan lembaga asing; dan
- Memfungsikan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (FKPD) yang telah terbentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Melalui program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan, yaitu : - Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial; dan
- Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial.
- Sub Kegiatan :
a. Penyusunan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah;
b. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah;
c. Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah; dan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah.

