Kategori: Bidang Politik Dalam Negeri

Menghadiri Undangan dalam Rangka Pelaksanaan Workshop tentang Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2025

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri bersama Analis Kebijakan Ahli Muda dan Penata Layanan Operasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu Menghadiri Undangan Workshop tentang Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2025, tanggal 29-30 September 2025 di Sriwijaya Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang

Persyaratan Pengajuan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Sesuai Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 (Pasal 16)

No SYARAT PENGAJUAN   1 Surat Permohonan dari Partai Politik yang bersangkutan, yang ditujukan kepada Bupati Ogan Komering Ulu C/q Kepala Badan Kesbangpol Kab.OKU’ dan di tanda tangani oleh Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya   2 SK.Kepengurusan dilegalisir oleh Ketum dan Sekjen DPP Parpol berdasarkan AD/ART masing masing Parpol 3 Photo Copy NPWP 4…