Syarat Pengajuan Surat Keterangan (SK) Partai Politik

SYARAT PENGAJUAN SURAT KETERANGAN (SK) PARTAI POLITIK PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KAB. OKU SESUAI DENGAN UU NO. 2 TAHUN 2011

  NO  SYARAT PENGAJUAN
1 Surat Permohonan dari Partai Politik yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Kab. OKU
2 SK Kepengurusan Dilegalisir
3 Surat Keterangan Berdomisili Sekretariat Parpol di TTD Kades/Lurah/Camat
4 Foto Copy AD/ART
  5 Surat Keterangan dari pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) yang menyatakan tidak sebagai pengurus Partai politik lain (materai 10.000)
6 Photo Copy KTP pengurus Partai Politik
7 Nama, Lambang/tanda Gambar Partai Politiik
8 Surat Keterangan dari Kecamatan, minimal 50% (SK Kecamatan)
 8.1Kecamatan Baturaja Timur
 8.2Kecamatan Baturaja Barat
 8.3Kecamatan Lubuk raja
 8.4Kecamatan Lengkiti
 8.5Kecamatan Sosoh Buay Rayab
 8.6Kecamatan Semidang Aji
 8.7Kecamatan Lubuk Batang
 8.8Kecamatan Ulu Ogan
 8.9Kecamatan Muara Jaya
 8.10Kecamatan Peninjauan
 8.11Kecamatan Sinar Peninjauan
 8.12Kecamatan Pengandonan
 8.13Kecamatan Kedataon Peninjauan Raya
9 SK Kemenkumham (Photo Copy)
10 Foto Kantor Sekretariat Partai

Formulir kebutuhan berkas dapat di download di menu download

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *