Surat Pengantar Izin Penelitian dari Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel (Berlaku Bila Mahasiswa/I Berkuliah di Perguruan Tinggi Luar Kabupaten OKU)
2.
Proposal Penelitian/Bab I yang berisi :
Judul Penelitian
Objek dan Bidang yang akan diteliti
Latar Belakang
Maksud dan Tujuan
Metodelogi Penelitian
Sampel/Responden Penelitian
Lokasi dan jangka waktu penelitian
Biodata Peneliti
Sasaran/Target penelitian
Surat keterangan penanggung jawab
Hasil yang diharapkan dari peneliti
3.
Salinan/Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Peneliti/Penanggungjawab/Ketua/Koordinator Penelitian.
4.
Surat Pernyataan mentaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (Dikeluarkan Oleh Badan Kesbangpol OKU)
5.
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Dikirimkan (Dikeluarkan Oleh Badan Kesbangpol OKU)
6.
Peneliti dari Departemen (Pemerintah Pusat) harus melampirkan Rekomendasi Penelitian dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, selanjutnya Rekomendasi diteruskan ke Badan Kesbangpol Prov. Sumsel.