Syarat Data Penerbitan Izin Rekomendasi Penelitian

NoSyarat Data Penerbitan Rekomendasi Penelitian
1.Surat Pengantar Izin Penelitian dari Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel (Berlaku Bila Mahasiswa/I Berkuliah di Perguruan Tinggi Luar Kabupaten OKU)
2.Proposal Penelitian/Bab I yang berisi :
 Judul Penelitian
 Objek dan Bidang yang akan diteliti
 Latar Belakang
 Maksud dan Tujuan
 Metodelogi Penelitian
 Sampel/Responden Penelitian
 Lokasi dan jangka waktu penelitian
 Biodata Peneliti
 Sasaran/Target penelitian
 Surat keterangan penanggung jawab
 Hasil yang diharapkan dari peneliti
3.Salinan/Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Peneliti/Penanggungjawab/Ketua/Koordinator Penelitian.
4.Surat Pernyataan mentaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (Dikeluarkan Oleh Badan Kesbangpol OKU)
5.Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Yang Dikirimkan (Dikeluarkan Oleh Badan Kesbangpol OKU)
6.Peneliti dari Departemen (Pemerintah Pusat) harus melampirkan Rekomendasi Penelitian dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, selanjutnya Rekomendasi diteruskan ke Badan Kesbangpol Prov. Sumsel.
7.Pas Foto ukuran 3 x 4 cm
8.Materai 10.000 sebanyak 2 Lembar

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *