Persyaratan Pengajuan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Sesuai Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 (Pasal 16)

NoSYARAT PENGAJUAN
  1Surat Permohonan dari Partai Politik yang bersangkutan, yang ditujukan kepada Bupati Ogan Komering Ulu C/q Kepala Badan Kesbangpol Kab.OKU’ dan di tanda tangani oleh Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya
  2SK.Kepengurusan dilegalisir oleh Ketum dan Sekjen DPP Parpol berdasarkan AD/ART masing masing Parpol
3Photo Copy NPWP
4Surat Keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara Parpol hasil Pemilu DPRD Kab/Kota yang di legalisir oleh Sekretaris KPU Kab/Kota
5Nomor Rekening Kas Parpol yang dibuktikan dg pernyataan pembukaan Rekening dari Bank ybs dan fotocopy buku tabungan
6Rencana penggunaan dana Bantuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik
7Laporan Realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan Keuangan yg bersumber dari APBD Kab/Kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa BPK
  8Surat pernyataan Ketua Parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan matreriil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol dan bersedia dituntut sesuai        UU yang berlaku apabila mmemberikan keterangan yang tidak benar yang di tanda tangani oleh; Ketua,Sekretaris dan Bendahara
9Surat pernyataan tanggung jawab belanja LS dan surat tanggung jawab mutlak (dari BKAD)

Formulir Syarat-syarat pendaftaran ada di menu download

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *